Minggu, 16 November 2008

Max H.Pohan :“ Indonesia Dijuluki Sebagai Supermarket Bencana”


JAKARTA- Max H.Pohan, Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah, Kementerian Negara PPN/Bappenas mengatakan bahwa Sejak beberapa tahun terakhir Indonesia telah mengalami musibah dengan kejadian berbagai jenis bencana alam, sehingga seringkali Indonesia dijuluki sebagai “supermarket bencana”.

Hal ini dikatakan dalam acara seminar nasional dengan tema "Reformulasi Kebijakan Pengembangan Kawasan Strategis di Indonesia" di Bappenas Jakarta,Kamis(13/11) serta dihadiri oleh pejabat dari Departemen, lembaga pemerintah non Departemen, Lembaga Donor/ NGO, Perguruan Tinggi/Akademi, LSM dan pemangku kepentingan/pejabat Pemda seluruh Indonesia.

Dikatakan pula bahwa penyelenggaraan acara seminar nasional dengan tema "Reformulasi Kebijakan Pengembangan Kawasan Strategis di Indonesia" ini, merupakan pamungkas dari pelaksanaan rangkaian serial seminar terbatas mengenai reformulasi kebijakan pengembangan kawasan khusus dan strategis di Indonesia, yang telah diselenggarakan pada minggu keempat Oktober 2008 yang lalu di Bappenas, yang terdiri dari:

(1) Seminar terbatas pengembangan kawasan strategis dan khusus, dengan tema "Peningkatan Daya Saing Kawasan Strategis dan Khusus", pada tanggal 23 Oktober 2008;

(2) Seminar terbatas tentang kawasan perbatasan, dengan tema "Reposisi Kawasan Perbatasan sebagai Halaman Depan Negara", pada tanggal 24 Oktober 2008;

(3) Seminar terbatas pengembangan daerah tertinggat dengan tema "Strategi Pengembangan Investasi di Daerah Tertinggal", pada tanggal 29 Oktober 2008; dan

(4) Seminar terbatas kawasan rawan bencana, dengan tema "Intergrasi Pengurangan Risiko Bencana Dalam Perencanaan Pembangunan': pada tanggal 31 Oktober 2008 yang lalu.

Seminar Nasional ini, memberikan masukan bagi perumusan rekomendasi kebijakan dalam rangka integrasi pengurangan risiko bencana dalam pembangunan, terutama dalam mempersiapkan penyusunan konsep awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2010-2014 yang akan datang.

Dalam rangka menyikapi kondisi Indonesia yang sangat rawan terhadap bencana, pemerintah telah melakukan berbagai upaya strategis, antara lain dengan menerbitkan Rencana Aksi Nasional Pengurangan Resiko Bencana (RAN-PRB) tahun 2006-2009 dan selanjutnya telah mengintegrasikan aspek pengurangan risiko bencana ke dalam kebijakan dan perencanaan pembangunan, yang sudah dilakukan sejak tahun 2007 lalu, yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2008, dimana kebijakan pengurangan risiko bencana telah dijadikan salah satu prioritas pembangunan nasional. Pada RKP tahun 2008, aspek pengurangan risiko bencana juga tetap dijadikan salah satu prioritas pembangunan nasional, yang lebih jauh lagi, pada RKP tahun 2009, pengurangan risiko bencana telah dimuat secara terintegrasi dengan fokus adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim global (climate change).

Lebih jauh lagi, sebagai kerangka hukum penanganan bencana dan pengurangan risiko bencana, telah dikeluarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanganan Bencana serta tiga peraturan pemerintah turunannya, yaitu: (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; serta (3) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan lembaga Asing Non-pemerintah dalam Penanggulangan Bencana. Selanjutnya untuk mengatur kelembagaan di tingkat pusat dan daerah, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

pokok-pokok masukan yang diperoleh dari pelaksanaan Seminar Terbatas tentang Integrasi Pengurangan Risiko Bencana Dalam Perencanaan Pembangunan pada tanggaI 31 Oktober 2008 yang lalu, sebagai berikut:

Pertama, bahwa kerangka rancangan RPJMN 2010-2014 perlu mengakomodasi komitmen global Hyogo Framework of Action 2005-2015, Undang-Undang Penanggulangan Bencana Nomor 24 tahun 2007 berikut tiga Peraturan Pemerintah turunannya, serta Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2008 tentang Badan NasionaI Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Peraturan Mendagri Nomor 46 tahun 2008 mengenai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kedua, bahwa pengurangan risiko bencana perlu dijadikan salah satu pertimbangan dasar dalam penataan ruang wilayah, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah secara jelas telah memperhatikan reorientasi penataan ruang wilayah untuk dapat memperhatikan mitigasi bencana. Namun demikian, masih tetap dibutuhkan peraturan pendukung lain, seperti Peraturan Presiden mengenai status dan tingkatan bencana, yang sebaiknya segera diselesaikan sebelum memasuki RPJMN 2010-2014.

Ketiga, bahwa perlu disadari bahwa masuknya pengurangan risiko bencana ke dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) akan membawa konsekuensi alokasi anggaran, dimana diperlukan nomenklatur khusus untuk aspek penanggulangan bencana.

Keempat, bahwa untuk memastikan adanya koordinasi antara berbagai pemangku kepentingan dalam pengurangan risiko bencana perlu segera diaktifkannya sebuah forum nasionaI (national platform) yang akan mendukung Pemerintah di dalam mengawaI dan melaksanakan sistem penanggulangan bencana nasionaI (national disaster management system) secara terpadu dan komprehensif.

Kelima, bahwa untuk mewujudkan pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dalam pembangunan, diperlukan kejelasan mengenai peran dan kewajiban NGO di dalam aksi pengurangan risiko bencana mulai dari tingkatan Pemerintah Pusat hingga di tingkat masyarakat.

Keenam, bahwa untuk melaksanakan penjabaran sistem penanggulangan bencana yang optimal, diperlukan suatu sistem pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengurangan risiko bencana yang telah tertuang dalam rencana pembangunan daerah.

Ketujuh, bahwa untuk meningkatkan kinerja penanggulangan bencana dan pengurangan risiko bencana yang profesionat diperlukan dukungan terhadap perguruan tinggi dalam melakukan riset teknologi tepat guna, termasuk pengembangan program pendidikan kebencanaan.

Sebagaimana yang tertuang dalam UU No 24 tahun 2007, bahwa kegiatan penanggulangan bencana tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah semata, tetapi juga memerlukan keterlibatan dan peranserta dari masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, serta LSM lokal maupun internasional. Untuk itu, masing-masing stakeholder terkait dituntut untuk dapat berperan aktif dalam kegiatan penanggulangan bencana melalui pengintegrasian pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim global ke dalam perencanaan pembangunan. (tjahjo/kkp)

1 komentar:

  1. bencana ya bencana masa kaya supermarket yang tinggal ngambil barang/ apa saja

    BalasHapus